Senin, 08 November 2010

Warga Negara dan Negara

Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, yang harus ditaati oleh masyarakatnya. Ciri dan sifat dari hukum; adanya perintah ataupun larangan yang harus dipatuhi dan bersifat mengatur / memaksa.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal. Sumber hukum material bisa ditinjau dari sudut politik ataupun sejarah. Sedangkan sumber hukum formal adalah undang-undang (statue), kebiasaan (costum), keputusan hakim (yurisprudensi), traktat (treaty), dan juga pendapat sarjana hukum. Pembagian hukum terbagi atas beberapa dasar, yaitu menurut sumbernya; bentuknya; tempat berlakunya; waktu berlakunya; cara mempertahankannya; sifatnya; wujudnya; dan isinya.
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama negara adalah mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan dengan lainnya; dan mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakantujuan bersama. Sifat negara terbagi dalan beberapa yaitu; sifat memaksa; sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Ada perbedaan mendasar antara negara dan kenegaraan, yaitu negara, apabila hubungan kedalam dengan daerah maupun keluar dengan negara lainnya ikatannya merupakan suatu negara; sedangkan kenegaraan, jika hubungan kedalam maupun keluarnya ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Negara mempunyai beberapa bentuk umum, yaitu; kesatuan / unitarisme; kesatuan dengan sistem desentralisasi; dan negara serikat. Sedangkan kenegaraan memiliki beberapa bentuk umum, yaitu dominion; uni; dan juga protektorat.
Negara harus memiliki beberapa unsur agar bisa disebut sebagai negara, yaitu: memiliki wilayah yang tetap; memiliki rakyat; memiliki pemerintahannya sendiri; memiliki tujuan; dan memiliki kedaulatan. Kedaulatan itu sendiri memiliki sifat-sifart tertentu, yaitu permanen; absolut; tidak terbagi-bagi; dan tidak terbatas. Sedangkan sumber kedaulatan itu sendiri terdiri dari beberapa dasar, yaitu Teori kedaulatan Tuhan; teori kedaulatan rakyat; teori kedaulatan negara; dan juga teori kedaulatan hukum.
Pemerintah punya dua arti; arti sempit dan arti luas. Arti luas menunjukkan pada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara, sedangkan dalam arti sempit menunjukkan pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Tidak ada komentar: